Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha
Esa, karena berkat rahmat dan ridha-Nyalah makalah ini kami selesaikan tepat
pada waktunya. Ada pun makalah ini kami susun, untuk dapat memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah ini kami beri judul “Wawasan
Nusantara”. Kami berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu
masyarakat mengetahui pengetahuan mengenai “Wawasan Nusantara,Latar Belakang
Filosofis,Implementasi,dan Pengertiannya”. Kami menyadari makalah ini jauh dari
kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun kami harap kan.Semoga
makalah ini bermanfaat bagi yang telah membacanya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Bangsa
Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan
kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan
dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah
pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari
penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa
Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu
bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat
untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut,
khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan
nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan
mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan
pergerakanIndonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang
kemerdekaan negaraIndonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah
tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Demi
tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut,
seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang
ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka
dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam
memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan
Nusantara.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa itu Wawasan Nusantara ?
b. Apa saja latar belakang filosofis dari
Wawasan Nusantara ?
c. Impelementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan nasional ?
d. Pengertian Wawasan Nusantara ?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
a. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
b. Memaparkan mengenai wawasan
nusantara secara lebih jelas
c. Menambah wawasan mengenai wawasan
nusantara bangsa Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah
a. Menambah pengetahuan pembaca mengenai wawasan
nusantara bangsaIndonesia
b. Sebagai sumber referensi
c. Menambah wawasan bagi para pembaca
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa
sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau
memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional
dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.Wawasan itu pada umumnya berkaitan
dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas
wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut
“geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60) :
- Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
- Negara merupakan sebuah organisme yang hidup
dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut
dan mati
- Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup
dalam suatu ruang tertentu.
- Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya
sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
- Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin
besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
- Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
- Negara merupakan suatu organisme biologis yang
memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa
berkembang bebas.
- Negara merupakan suatu sisem politik
(pemerintahan)
- Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada
sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya
sendiri.
2.2 Latar Belakang
Filosofis dari Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang
bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai
dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila
menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi
Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan
yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah
Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi
obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi
dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut
wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan
merupakan kesatuan.
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena
Indonesia merupakan negara kepulauan.
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah
menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”.
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia
merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut
Deklarasi Djuanda itu.
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim).
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee
En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah
kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp
Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari
laut/perairan).
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III
mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut
Deklarasi Djuanda).
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia.
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun
1985 (tanggal 31 Desember 1985).
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara
dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa
nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono,
2005, hal 74).
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal
Laut.
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil
dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110
km.
- Batas antariksa Indonesia.
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) =
350 km.
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) =
150 km.
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun
wawasan) nusantara Indonesia.
Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai
35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang
banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia.
2.3 Implementasi
Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara
dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang
sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan
kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan
keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban
dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,
implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber
daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal
balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah
modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah
Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah
tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan
sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau
kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam
budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak
menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini
menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara
indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya
adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber
daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal
balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi
dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam
sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya
dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu
didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada
pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk
daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80%
untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70%
untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang
dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah
totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
(Dikutip dari berbagai sumber).
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti
UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus
sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar
hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh
provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat
korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
2.4 Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asas Wawasan Nusantara Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar